Selamat Datang Sekuler
Tiga bulan lalu, Kementrian Agama Republik
Indonesia sempat mengeluarkan wacana mengenai sertifikasi ulama, bahwa setiap
ulama maupun khatib yang berkhotbah di masjid harus memiliki sertifikat resmi
yang dikeluarkan oleh pemerintah, wacana tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi
isu makar yang dianggap berawal dari dakwah ulama. Dengan hadirnya wacana ini,
pemerintah dianggap terlalu dalam mengatur umat beragama, tak lagi selaras
dengan sila pertama “Ketuhanan yang maha
esa” setiap Penduduk Indonesia bebas memeluk dan menyerbarluaskan enam agama
yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu. Pemerintah Indonesia ramai-ramai menyuarakan
wacana tersebut dangan slogan saling menghargai dan toleransi, diantaranya dikutip
dari Detiknews 18 Februari 2016 lalu, wakil Presiden Presiden Indonesia
Jusuf Kalla mengatakan. “Panggilan salat lewat speaker cukup 10 menit, jangan
berlebihan ,” pernyataan JK yang tersebut memberikan sinyal bahwa Indonesia secara perlahan telah
dirasuki oleh setan sekulerisme. Wacana seperti ini telah diaplikasikan oleh
Malaysia dan Singapura yang telah lebih dulu menjadi negara sekuler, sekuler
adalah dimana suatu sistem pemerintahan menjadi netral dalam permasalahan agama
dan tidak mendukung orang beragama maupun tidak beragama. Negara sekuler
mengklaim bahwa mereka memperlakukan semua penduduknya sederajat, meskipun
agama mereka berbeda-beda, dan juga menyatakan tidak melakukan diskriminasi
terhadap penduduk beragama tertentu.
Memang
tidak bisa disalahkan, Indonesia adalah negara republik yang menjunjung tinggi
nilai demokrasi, namun apabila dilihat dari sisi yang lain, Indonesia adalah
salah satu negara di dunia yang menjujung tinggi nilai toleransi dengan
masyarakatnya yang saling menghargai satu sama lain, oleh karena itu pemerintah
diharapkan jangan terlalu cemas dengan ormas yang memiliki latar belakang agama
tertentu begitu berkembang pesat di Indonesia, karena masyarakat sudah
terdoktrin dengan perilaku toleransi, walaupun ada sebagian sedikit yang tak
terkendali. Gencarnya pemerintah menyuarakan yang berkaitan dengan wacana
tersebut justru akan menyebabkan banyak kekacauan, ditambah pemerintah cendrung
sedikit menyudutkan umat Islam yang pada dasarnya adalah agama terbesar di
Indonesia.
Meskipun
pada akhirnya wacana tersebut sudah jarang terdengar di media, bukan berarti
pemerintah berhenti mengusahakan terwujudkan wacana tersebut, terakhir dikutip dari Kompas.com 28 April 2017
kemarin, Menteri Agama Lukman Hakim Sayfuddin mengeluarkan seruan mengenai
ketentuan ceramah di rumah-rumah ibadah seluruh Indonesia, yang isinya yaitu:
- Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
- Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
- Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.
- Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spriritual, intelektual, emosional dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasehat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
- Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu; Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
- Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar atau dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif.
- Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.
- Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
Dari beberapa pernyataan
lukman diatas pemerintah secara gamblang menjelaskan bahwa seluruh umat
beragama di Indonesia akan diatur oleh pemerintah yang segera dicantumkan di
dalam undang-undang. Jelas ini adalah cikal bakal dari pada masuknya
virus-virus sekuler ke dalam tubuh negeri ini, oleh karena itu sebagai umat beragama kita harus menolak berbagai macam
bentuk sekuler tersebut, yang nantinya akan
brakibat kepada kebebasan kita memeluk dan menjalankan seluruh tuntunan yang
diajarkan oleh agama kita masing-masing.
Komentar